Selasa, 30 November 2010

Hukum, Negara dan Pemerintahan

Pengertian Hukum

          Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, untuk mentertibkan jalan kehidupan masyarakatnya didalam suatu negara, dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Sifat dan Ciri - Ciri Hukum

Terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa. 
Sifat Hukum adalah sifat Mengatur dan Memaksa, karna hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap - tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Sedangkan Ciri - ciri Hukum antara lain :
  1. Terdapat perintah dan larangan
  2.  dan perintah atau larangan tersebut dipatuhi oleh setiap orang.
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Sumber - Sumber Hukum

Sumber Hukum hakikatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu: 
  1. Sumber Hukum Materiil, adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi, sosial, ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis dan politik hukum.
  2. Sumber hukum Formil, adalah sumber hukum yang hanya dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
·         UU;
·         Kebiasaan;
·         Traktat;
·         Yurisprudensi;
·         Doktrin; dan 
·         Hukum agama.

 Pembagian Hukum

Macam - macam Pembagian Hukum
·         Menurut Bentuknya
·         Menurut Tempat Berlakunya
·         Menurut Sumbernya
·         Menurut Waktu Berlakunya
·         Menurut Isinya
·         Menurut Cara Mempertahankannya
·         Menurut Sifatnya

Pengertian Negara

Negara adalah  suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya di bidang politik, militer, ekonomi,sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Dua Tugas Utama Negara 

  1. Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain agar tercipta negara yang rukun, damai, dan sejahtera.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara. agar semua jalannya kehidupan selaras dengan apa yang kita inginkan.
Sifat - Sifat Negara

Semua Negara pastinya mempunyai sifat khusus yang menonjol dari kedaulatan negara tersebut. Adapun Sifat - sifat dari suatu negara tersebut :
·         Sifat Memaksa, sifat ini menunjukan untuk menertibkan masyarakat, agar tidak terjadi sifat anarkis.
·         Sifat Monopoli, sifat ini mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat yang diinginkan terhadap negara tersebut.
·         Sifat Mencakup semua, sifat ini telah dirembukan bersama menjadi suatu kumpulan peraturan perundang - undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Dua Bentuk Negara

Bentuk Negara ini dibuat agar dapat membedakan antara bentuk negara dan kenegaraan.
  1. Negara Kesatuan adalah negara yang mempunyai sistem sentralisai, yang segala sesuatunya diatur dan diurus pemerintah pusat.
  2. Negara Serikat adalah negara yang terbentuk antara negara lain yang asal mulanya negara sendiri dan telah merdeka, lalu mempunyai kerjasama yang efektif untuk melakukan urusannya secara bersama.
Unsur - unsur Negara

Untuk dikatakan sebagai suatu negara, negara harus mempunyai syarat - syarat sebagai berikut :
·         Harus adanya Wilayah
·         Harus ada Rakyat
·         Harus Pemerintahnya
·         Harus ada Tujuannya
·         dan Mempunyai Kedaulatan

Tujuan Negara Republik Indonesia

Walapun Negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan negara, tapi yang menjadi panutan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD alinea 4 : yang berbunyi " kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan......"
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pengertian Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu peranan penting di Negara. Tanpa pemerintah maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah adalah nafas negara, maka tidak mungkin ada suatu negara tanpa adanya suatu pemerintah.

Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan

Pemerintahan dalam arti Luas semua kegiatan atau usaha terorganisir, dari kedaulatan, dan berlandasan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah(negara itu) demi tercapainnya tujuan negara.
Pemerintah dalam arti Luas menunjukan kepada alat perlengkapan negara (aparatur negara) sebagai badan  yang melaksanakan seluruh tugas /kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti Sempit jika kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara dibidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti Sempit hanya menunjukan kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Warga Negara dan Negara

Warga negara adalah sekelompok individu yang menempati suatu wilayah tertentu.

Dua Kriteria Menjadi Warga Negara

  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibuan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Didalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat lahir atau "Ius Soli". Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegarannyaberdasarkan dimana ia dilahirkan, meskipun orang tuannya bukan warga negara tersebut.
Orang - orang yang berada dalam wilayah negara

Menurut kansil orang - orang yang ada dalam wilayah suatu negara yaitu:
  • Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah tersebut. penduduk ini dapat di bedakan lagi menjadi 2 yaitu: (A.) penduduk negara warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnnya sendiri. (B.) Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
  • Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

Pasal - pasal Warga Negara

  • Pasal 26 UUD 1945 UU Nomor 62 Tahun 1958 
  • Penjelasan pasal 1 UU Nomor 62 Tahun 1958 

Pasal - pasal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

·         Pasal 27 (2)
·         Pasal 30 (1)
·         Pasal 31 (1)
·         Pasal 27 (1)
·         Pasal 29 (2)
·         Pasal 28
·         Pasal 31
·         Pasal 32
·         Pasal 33
·         Pasal 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar