Jumat, 10 Oktober 2014

Kriteria Manager Proyek Yang Baik

Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang brtindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. PM ini sangat berperan penting dalam adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut di tentukan oleh PM itu sendiri.
Untuk menjadi seorang PM yang baik diperlukan beberapa kriteria khusus agar proyek berhasil dengan baik. Kriteria tersebut dilihat dari berapa sisi diantaranya :
·         Karakter dari Kepribadinya
·         Karakteristik dari Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
·         Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
1.  Karakter dari Kepribadiannya
·         Harus memahami dan menguasai semua hal baik secara teori maupun teknis terhadap proyek yang sedang di tangani.
·         Memiliki pengalaman dan keahlian yang berkaitan dengan proyek yang sedang dikelola.
·         Sebagai seorang yang mengambil keputusan, maka harus mampu bertindak secara adil dan bertanggung jawab.
·         Memiliki wibawa, mampu beradaptasi dan bergaul dengan bawahan sehingga tidak ada kesenjangan antara atasan dan bawahan.
2.  Karakteristik dari Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
·         Memiliki komitmen yang tinggi untuk meraih tujuan serta keberhasilan proyek.
·         Mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu dan anggaran yang diberikan.
·         Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
·         Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
·         Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
3.  Karakteristik Kemampuan Terkait dengan tim yang Dipimpin
·         Mampu bersosialisasi dengan bawahan atau anggota tim.
·         Mampu membangun kedisiplinan secara structural
·         Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manjerial.
·         Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
·         Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
·         Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
·         Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
·         Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
Referensi: 

Wearable Device

Wearable device merupakan sebuah teknologi elektronik yang canggih, berikut ini saya akan membahas tentang google glass.





Google Glass merupakan sebuah perangkat teknologi canggih dari google yang sudah dipublikasikan sejak tahun lalu. Menurut kabar terakhir, perangkat ini sudah siap dikirimkan kepada para pemesan. Namun, hingga kini belum jelas spesifikasi perangkat seharga US$ 1.500 ini. Google Glass menggunakan sebuah layar yang diproyeksikan melalui kaca di kaca mata itu. Resolusinya 640 x 360. Walau terhitung kecil dibanding ponsel pintar umumnya, menurut Google, layar kecil ini sebanding dengan melihat HDTV ukuran 25 inci dari jarak 2,6 meter.
Untuk kamera, bisa merangkum gambar berkapasitas 5 megapiksel dan video ukuran 720p. Suaranya akan terdengar ke telinga Anda melalui konduksi tulang. Daya simpan datanya sebesar 16 Gb. Namun, 4 Gb habis untuk sistem operasi, jadi hanya 12 Gb yang bisa dipakai. Untuk menyimpan data lebih banyak, perangkat ini terhubung dengan layanan cloud milik Google, Google Drive. Sedang untuk kapasitas RAM tak disebutkan.
Untuk koneksi nirkabel, jaringan WiFi yang bisa digunakan adalah 802.11 versi b/g. Ada juga bluetooth yang bisa menghubungkan Glass dengan ponsel apa saja. Tapi agar maksimal perlu menggunakan aplikasi MyGlass. Aplikasi ini hanya bisa bekerja dengan ponsel Android dengan sistem Android 4.0.3 ke atas. MyGlass bisa digunakan untuk GPS dan SMS. Untuk urusan audio, Google Glass akan menggunakan menyalurkan suara melalui konduksi melalui tulang.
Untuk daya tahan baterai, tak dijelaskan detail. Namum, alat ini diklaim bisa tahan seharian dengan penggunaan biasa. Tentu jika dipakai buat merekam video atau video chating, akan menguras daya tahan baterai. Baterai ini bisa diisi dengan charger micro USB mana pun. Namun, Google menyarankan memakai charger produksinya untuk menjaga keamanan. Kaca mata ini dijanjikan lentur dan bisa dipakai orang dengan bentuk tulang wajah apa pun. Google juga menambahi dengan nosepad atau bantalan di hidung untuk tiap unitnya.

Referensi :
http://zeprikuswandi.blogspot.com/2013/07/wearble-device.html

Testing Software Dengan Framework LTDP (Linux Desktop Testing Project)

Testing atau pengujian software adalah elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean. Pentingnya pengujian perangkat lunak dan implikasinya yang mengacu pada kualitas perangkat lunak tidak dapat terlalu ditekan karena melibatkan sederetan aktivitas produksi di mana peluang terjadinya kesalahan manusia sangat besar dan arena ketidakmampuan manusia untuk melakukan dan berkomunikasi dengan sempurna maka pengembangan perangkat lunak diiringi dengan aktivitas jaminan kualitas. Meningkatnya visibilitas (kemampuan) perangkat lunak sebagai suatu elemen sistem dan “biaya” yang muncul akibat kegagalan perangkat lunak, memotivasi dilakukannya perencanaan yang baik melalui pengujian yang teliti. Pada dasarnya, pengujian merupakan satu langkah dalam proses rekayasa perangkat lunak yang dapat dianggap sebagai hal yang merusak daripada membangun.
Perangkat lunak yang telah dibuat harus dapat di uji untuk mengetahui apakah ada kesalahan atau error yang terjadi pada perangkat lunak tersebut. Sebagai contoh sederhana, Anda melakukan testing suatu aplikasi pada akhir development, kemudian Anda menemukan sebuah bug, yaitu salah satu eld penting yang seharusnya memiliki tipe data string, ternyata memiliki tipe data numerik. Sekilas merupakan kesalahan yang sederhana. Tetapi bayangkan, jika seluruh modul atau form pada aplikasi yang menggunakan eld tersebut terlanjur memperlakukan eld tersebut sebagai numerik, maka Anda harus memeriksa ulang seluruh modul / form yang berhubungan dengan eld tersebut. Dan jika perlu melakukan perubahan terhadapnya. Hal ini tentu tidak perlu terjadi jika sedari awal Anda telah melakukan testing dan menyadari kesalahan tersebut sebelum membuat lebih banyak form dan modul yang berhubungan dengan bug tersebut.

Panduan Proses Testing
Terdapat dua panduan utama untuk melakukan proses testing, yaitu:
  1. Memeriksa bahwa aplikasi berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya Anda membuat aplikasi pendataan, pastikan bahwa Anda melakukan testing dengan mengisi seluruh eld, dan data yang dimasukkan tersimpan dengan benar pada database.
  2. Jika bug ditemukan dan telah diperbaiki, pastikan bahwa bagian-bagian lain dari aplikasi (sekalipun yang nampaknya tidak berhubungan dengan bug tersebut) masih berjalan dengan baik. Karena kadang tanpa disadari, perbaikan bug justru mendatangkan bug baru pada bagian yang lain.

Software Testing Aplikasi 
Perangkat lunak kode terbuka merupakan hasil kerja sama komunitas open source yang tersebar si seluruh dunia melibatkan jutaan programer. Keberagaman latar belakang dan metode pemograman para pengembang telah menimbulkan kekhawatiran pada beberapa pihak terhadap kualitas perangkat lunak yang dihasilkan. Oleh karenanya diperlukan suatu cara dalam proses pengujian perangkat lunak tersebut. Sehingga sebelum disebarluaskan kepada pemakai perangkat lunak tersebut telah terjamin kualitasnya dan dapat memberikan kenyamanan pada pemakai dalam menggunakan perangkat lunak tersebut.
Metode pengujian yang diterapkan dalam menguji perangkat lunak kode terbuka dapat bersifat manual dan otomatis. Untuk metode manual menggunakan metode smoke test, sedangkan untuk metode otomatis dengan menggunakan framework LTDP (Linux Desktop Testing Project) , yang dikembangkan oleh komunitas open source.
Linux desktop testing project adalah framework GNU yang digunakan untuk menguji perangkat lunak secara otomatis terutama untuk menguji perangkat lunak desktop pada sistem operasi linux sehingga kualitasnya dapat terus ditingkatkan. Framework LDTP memanfaatkan pustaka – pustaka acssesbility dalam menguji antar muka dalam aplikasi. Selain itu framework LDTP dilengkapi dengan alat bantu yang dapat menjenerasi appmap dengan membaca komponen – komponen antar muka pada aplikasi dan alat bantu test case bedasarkan pemilihan user yang akan diuji. Inti framework LDTP menggunakan appmap dan menjadikan test case yang telah direkam ke test aplikasi dan memberi status untuk setiap test case sebagai output hasilnya..
Framework LTDP telah digunakan dalam menguji semua aplikasi Gnome, aplikasi-aplikasi dari yayasan mozila (mozila browser, firefox, thunderbird), aplikasi open office, aplikasi java (swing), daan aplikasi – aplikasi (mulai KDE 4) LDTP akan menguji bagian – bagian dari aplikasi yaitu object based (tool bar, push, button, dll) context sensitve (windows based), handle unexpected window, dll. 

Fitur-fitur LDTP:
  • LDTP mendukung verifikasi dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan.
  • Penulisan test scripts yang sangat mudah, penulis script tidak perlu mengetahui hirarki dari objek.
  • Selama pengujian, pengawasan terhadap performa memori dari aplikasi dapat diukur.
  • Pengelompokkan berdasarkan eksekusi, yang menyediakan kontrol yang ketat dari aliran test-script.
  • Script dapat ditulis menjadi komponen yang reusable dan data dapat disimpan/diambil kembali dalam bentuk XML.
  • Objek-objek diidentifikasikan secara statis atau dinamis. 

Platform yang didukung oleh LDTP antara lain:
  • OpenSuSE
  • OpenSolaris
  • Debian
  • Ubuntu
  • Fedora
  • FreeBSD
  • Embedded Platform (Palm Source / Access Company)
Referensi :
http://ekhafr.blogspot.com/2014/05/testing-software-dengan-framework-ltdp.html

Pengertian Etika, Profesi, dan Profesionallisme


1. Pengertian Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Kesimpulan: 
Dari beberapa pengertian diatas etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan- aturan atau prinsip- prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu:
· Baik dan buruk
· Kewajiban dan tanggung jawab
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

2. Pengertian Profesi

Pengertian Profesi menurut para ahli
    a.      Menurut Prayitno (1994:338), Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
   b.     Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
                  Dari beberapa pendapat diatas maka dapat kami simpulkan bahwa profesi adalah Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari pekerjanya dan memerlukan pendidikan khusus dalamjangkawaktuyanglama. 

Ciri – Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki  syarat –syarat atau ciri – ciri tertentu. Syarat – syarat atau ciri – ciri dari suatu profesi.
  a.       Menurut McCully (1963),Tolbert(1972), dan Nugent(1981) dalam Prayitno (1994:339) dapat dirangkum secara garis besarnya ciri-ciri dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
   1)        Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
  2)        Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir diatas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual dan keterampilan –keterampilan tertentu yang unik.
   3)        Penampilan pelayanan tersebut bukan dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan  masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
   4)        Para anggotanya mempunyai kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan pada ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit. Bukan hanya didasarkan atas akal sehat belaka.
   5)        Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
    6)        Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedure seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
   7)        Dalam menyelenggarakan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
   8)        Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.  
    9)        Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
   10)    Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikutisecara cermat literatur dalam bidang perkerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset serta berperan serta secra aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
  b.      Menurut Prayitno ciri-ciri profesi dalam bidang apapun didasarkan pada Trilogi Profesi yang terdiri dari : 1) Kompenen dasar keilmuan , 2) Komponen subtansi profesi, 3) Komponen praktik profesi.
  c.       Menurut D. Westby Gibson (1965) dalam Suharsini Arikuto, ciri-ciri khusus yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi. Ia menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi, yaitu; Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.

3.  Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaansesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukanoleh seorang profesional. Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuaidengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gajisebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitasatau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Kode Etik Profesionalisme adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.


 Refrensi:

Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

 
Pengertian Cyber crime

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanyamenghasilkan hal-hal yang  postif.  Salah satu hal negatif yang merupakan efeksampingan nya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakanteknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakankejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunyainternet .Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacukepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagaiunsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatantradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untukmempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Yang Termasukkedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secaraonline, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalahspamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contohkejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah aksesi legal (mengelabui kontrolakses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan duniamaya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnyaadalah pornografi anak dan judi online.

Karakteristik Cybercrime

1.      Ruang lingkup kejahatan.
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

2.      Sifat kejahatan.
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.      Pelaku kejahatan.
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

4.      Modus kejahatan.
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :

a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
  Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
  Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

c. Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
  jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
   Contoh : pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

d. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
  Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.

e. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
  Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Gambling.
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global.
Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

CyberStalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer

Fraud.
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.

Phishing.
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.

Perkembangan Cyber Crime

Perkembangan cyber crime di dunia

Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Perkembangan cyber crime di Indonesia

Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.

Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.

Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan

Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologiinformasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites.

Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Penanggulangan Cybercrime.
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.

Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

         Mengamankan system.
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

       Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.

       Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.      melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.      meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Referensi :
ari-razgriz.blogspot.com/2014/06/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html