Pengertian
Telematika
Telematika berasal dari bahasa perancis
“Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan
teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem
dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran,
penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna. Para praktisi
menyatakan bahwa “Telematics“ adalah singkatan dari “Telecommunication” and
“informatics” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir
karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan
teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu (konvergensi).
Semula media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi
informasi komunikasi pada saat itu.
Bidang
Terkait Telematika
Ragam bentuk yang akan
disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sektor, maka
tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah
work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua
usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk tersebut
adalah:
1.
E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara
elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika,
yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas
mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk
menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia,
serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya. Tim tersebut memiliki beberapa
terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-goverment dalam
bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment,
pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya
adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah,
dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara
pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam
lingkup nasional, bahkan intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai
kabupaten kota, telah memiliki situs online.
Contohnya
adalah INDONESIA, MPR, DPR, dan DKI Jakartal. Isi informasi dalam e-goverment,
antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat
keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
2.
E-commerce
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua
proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang
iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer
uang, mengirim dokumen, sampai membuat klaim.
Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan
internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (software),
perbankan, perpajakan, dan banyak lagi. e-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines.
Contoh
dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan
bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan
transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine – Anjungan Tunai
Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3.
E-learning
Globalisasi
telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap
muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia
sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance
lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.
Kenyataan
tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat
menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat
hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan
mengirim naskah tugas, dapat dilakukan. Peranan web kampus atau sekolagh
termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web
bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam
group, juga sangatlah mendukung.
Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses
oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun
pengalaman pendidikan sebelumnya. Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan
beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI Jakarta, proses
perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana internet yang
dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web yang
menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian tersebar di
dunia internet. Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e- technology, e-research, dan
ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya.
Keuntungan Telematika
Hal ini pada gilirannya
akan membatasi peranan pemerintah, khususnya dalam hal pengadaan dan
pengelolaan kandungan informasi. Control informasi dari pemerintah justru
dipandang sebagai faktor penghambat bagi upaya penyejahteraan masyarakat
melalui jejaring telekomunikasi. Secara global Telematika memiliki peran yang
dapat menguntungkan kita sebagai pengguna. Berdasarkan perkembangan telematika,
telematika di Indonesia memiliki tiga peran pokok, antara lain :
1. Waktu yang tidak produktif menjadi lebih produktif.
Menghemat
waktu yang di keluarkan dalam melakukan suatu pekerjaan apabila menggunakan
jasa teknologi telematika.
2. Penghematan transportasi dan bahan bakar.
Setiap
pengguna teknologi telematika dapat dengan mudah berbelanja maupun berjualan
tanpa harus turun ke lapangan.
3.
Mengoptimalkan proses pembangunan.
Telematika
memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa
sarana telekomunikasi yang memuahkan masyarakat saling berinteraksi tanpa
terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga
mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.
4.
Meningkatkan Pendapatan
Produk
dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan
pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa
hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.
5.
Pemersatu bangsa
Teknologi
telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang
menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak
daerah masing-masing karena teknologi telematika menyuguhkan banyak pilihan
sarana telekomunikasi.
Kerugian Telematika
Berbagai macam bentuk yang menjadi
kerugian atau dampak penggunaan telematika merebak luas pada masyarakat. Dampak
ini akan memunculkan dan merubah pola kehidupan, bekerja, berusaha bahkan merubah
falsafah pada bidang-bidang tertentu. Dampak yang pasti adalah akan terjadinya
perubahan minat bekerja yang lebih efisien dalam arti benefit to cost ratio,
efektif dalam arti kualitas produk, jasa, dan pemerataan distribusi produk jasa
kepada masyarakat.
Dampak yang akan muncul penggunaan
telematika baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu :
1. Meningkatnya tingkat kejahatan menggunakan media internet seperti pencurian
data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder)
dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
2. Informasi dan data yang mudah diperoleh tidak hanya informasi yang bersifat
positif tapi juga negative. Kurangnya keamanan pengaksesan informasi negative
dapat meningkatkan kejahatan dalam masyarakat, seperti peredaran video porno di
internet meningkatkan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
3. Kurangnya privasi pengguna, karena kurangnya keamanan jaringan sehingga
dapat dengan mudah disusupi oleh hacker/cracker ataupun virus.
4. Meningginya individualisme masyarakat, karena tidak ada batas ruang dan
waktu menyelusur dunia maya sehingga terkadang menjadi lupa diri, dan tidak
mengenal sekitar.
Peralatan Pendukung
Telematika
Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap
perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu
sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun
yang tidak terkoneksi dengan internet. Lingkup pengkajian Hukum Telematika
terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan system informasi dan sistem
komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan
tetap memperhatikan esensi dari komponen-komponen dalam sistem tersebut,
mencakup:
1. Perangkat keras
2. Perangkat lunak
3. Prosedur-prosedur
4. Perangkat manusia
5. Informasi itu sendiri
serta fungsi-fungsi teknologi di
dalamnya yaitu: input, proses, output, penyimpanan dan komunikasi. Dalam
prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai; Content,
Computing, Communication dan Community.
§
Content, yaitu Isi atau substansi Data dan atau Informasi berupa input dan output
daripenyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup
semua bentuk data informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun
elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang
dikomunikasikan sebagai bentuk pesan(data messages).
§
Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer
(Computerbased Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer
network)organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu
Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi
informasi ke dalam suatu bentuk organisasional organisasi perusahaan (bisnis).
§
Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan
(interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar
system informasi jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan
jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
§
Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku
intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha,
Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
REFERENSI